Harun Masiku Sempat disebut ke Singapura dan Kembali ke Indonesia, Ini Penjelasan Polri
SinPo.id - Kepolsian menyebut keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku diakui terdeteksi sempat pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia, namun keberadaan Harun itu sebelum red notice Interpol diterbitkan.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti, mengatakan berdasarkan data perlintasan, Harun Masiku pergi ke Singapura pada 16 Januari 2023 dan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2023.
"Setelah dikontak KPK, Divhubinter kemudian berkoordinasi dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis. Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021,” ujar Krishna, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin, 7 Agustus 2023.
Menurut dia, ketika pada tanggal tersebut Divhubinter Polri belum mendapatkan permintaan dari KPK untuk memohon penerbitan red notice kepada Interpol. “Artinya 1,5 tahun setelah itu, jadi pada saat sebelum itu kami belum mendapatkan informasi,” kata Krishna menjelaskan.
Krishna mengungkapkan, Divhubinter Polri kemudian berkoordinasi dengan berbagai negara untuk memburu Harun Masiku setelah red notice diterbitkan. “Informasi itu termasuk rumor-rumor sebagai bahan mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” ujar Krishna menambahkan .
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap penetapan anggota KPU untuk menentukan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Kini Harun sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Sebelumnya, dalam perkara itu KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.
Kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun