Bareskrim Ambil Alih Seluruh Laporan Polisi Terhadap Rocky Gerung

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 07 Agustus 2023 | 19:52 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa seluruh laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong bakal diambil alih oleh Mabes. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan.

"Semua LP di tarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin, 7 Agustus 2023.

Hingga saat ini, kata dia, Bareskrim Polri beserta Polda jajaran sudah menerima 20 laporan polisi terhadap Rocky Gerung di perkara ini.

Adapun rincian laporan polisi terhadap Rocky Gerung, yakni Bareskrim 2 laporan, Polda Metro Jaya 3 laporan, Polda Sumatra Utara 3 laporan, Polda Kalimantan Timur 3 laporan, Polda Kalimantan Tengah 3 laporan, Polda D.I. Yogyakarta 2 laporan. Kemudian, dua pengaduan masyarakat sudah dinaikan statusnya menjadi laporan polisi. 

Sebelumnya, sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan Rocky Gerung. Para relawan memandang Rocky Gerung diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi, dalam sebuah video yang viral di media sosial (medsos). 

"Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden," kata salah satu relawan Jokowi, yang juga Ketua Berikade 98, Benny Rhamdani di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 31 Juli 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI