Polda Metro Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim
SinPo.id - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan laporan polisi (LP) dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani Bareskrim usai dilimpahkan hari ini, Senin, 7 Agustus 2023.
"Pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.
Dalam pelimpahan kasus tersebut, kata Ade, pihaknya juga menyerahkan materi penyelidikan dan barang bukti. Adapun barang bukti itu diantaranya mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.
"Barang bukti (dokumen dan dokumen elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum)," ungkap dia.
Sebagai informasi, dalam video yang viral di media sosial (Medsos), Rocky Gerung menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).