Bawaslu Bakal Awasi Proses Gugatan Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bakal mengawasi ihwal syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Terlebih, jika syarat minimal itu diubah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan uji materiil.
"Nah itu menjadi item-item yang selama ini menjadi pengawasan melekatnya Bawaslu," ujar Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Menurut dia, uji materiil norma batas minimal usia Capres-Cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu masih berproses.
"Memang paling rendah 40 tahun. Bahwa ada upaya dari warga negara Indonesia yang ingin lalu menurunkan menjadi 35 tahun ataupun berapa gitu ya dalam proses ini, semuanya ada di Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya.
"Sekarang sedang berproses, dan kita lihat saja nanti keputusan Mahkamah Konstitusi seperti apa. Bagi Bawaslu, karena belum ada perubahan, maka kita masih on the track terhadap apa yang sudah diatur dalam UU 7/2017," pungkasnya.
Seperti diketahui, Permohonan uji materi batas usia cawapres itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK diminta menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
DPR dan pemerintah telah memberikan keterangan dalam sidang uji materi di MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.