Donald Trump Didakwa dalam Kasus Upaya Membalikkan Hasil Pemilu 2020

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 02 Agustus 2023 | 19:28 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump (SinPo.id/ AFP)
Mantan Presiden AS Donald Trump (SinPo.id/ AFP)

SinPo.id - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump didakwa oleh dewan juri federal terkait upaya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden 2020. Kasus ini sebelumnya memang diselidiki Departemen Kehakiman

Dalam surat dakwaan setebal 45 halaman tersebut Trump didakwa untuk menipu AS, konspirasi untuk menghalangi proses resmi, menghalangi dan mencoba untuk menghalangi proses resmi, dan konspirasi melawan hak. Ada enam orang lainnya terdaftar sebagai rekan konspirator, tetapi tidak disebutkan namanya.

Dakwaan tersebut menandai kasus pidana ketiga terhadap Trump sejak dia sudah tidak menjabat. Trump terlibat kasus federal lain di negara bagian Florida, terkait dengan dugaan penyimpanan dokumen rahasia pemerintah yang melanggar hukum.

Namun dakwaan terbaru menandai kasus paling signifikan terhadap mantan presiden itu hingga saat ini.

Penasihat khusus penyelidikan kasus Trump dan sekutu politiknya, Jack Smith, mengatakan Trump berupaya mencegah Presiden Joe Biden mengambil alih kekuasaan, setelah dia memenangkan pemilihan November 2020 dengan selisih 7 juta suara.

"Surat dakwaan dewan juri berulang kali mengatakan Trump secara sadar berusaha menyesatkan publik Amerika untuk memastikan bahwa pengalihan kekuasaan secara damai ke Biden tidak akan terjadi, dan mengambil cara yang melanggar hukum untuk mengabaikan suara yang sah dan menggagalkan pemilu," kata Smith dikutip dari Anadolu, Rabu, 2 Agustus 2023

“Meski kalah, tergugat bertekad untuk tetap berkuasa. Sehingga selama lebih dari dua bulan setelah hari pencoblosan pada 3 November 2020, tergugat menyebarkan kebohongan bahwa telah terjadi kecurangan yang menentukan hasil dalam pemilu dan dia benar-benar menang," kata dewan tersebut.

Menurut Smith, klaim-klaim ini salah dan tergugat tahu bahwa itu salah. Tetapi terdakwa tetap mengulangi dan menyebarkannya secara luas. Hal itu ditujukan untuk membuat klaim palsunya yang disengaja tampak sah.

"Serta menciptakan suasana ketidakpercayaan dan kemarahan nasional yang intens, dan mengikis kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” katanya.

"Upaya lain termasuk upaya untuk meyakinkan mantan Wakil Presiden Mike Pence untuk tidak menjalankan perannya yang diamanatkan secara konstitusional untuk mengesahkan hasil pemilu, dan memanfaatkan kerusuhan di gedung DPR pada 6 Januari," kata laporan dakwaan tersebut.

Dakwaan kedua dan ketiga yakni persekongkolan untuk menghalangi protokol resmi, dan menghalangi dan mencoba untuk menghalangi proses resmi, terkait dengan upaya untuk mencegah pengesahan suara oleh dewan konstitusional.

Konspirasi terhadap tuduhan hak terkait dengan dugaan upaya Trump dan rekan konspiratornya untuk melukai, menindas, mengancam, dan mengintimidasi satu atau lebih banyak orang dalam pelaksanaan bebas dan penikmatan hak dan hak istimewa yang diberikan kepada mereka oleh Konstitusi dan undang-undang. Amerika Serikat yaitu, hak untuk memilih, dan untuk memiliki suara yang dihitung.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI