Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 02 Agustus 2023 | 19:08 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua Bareskrim Mabes Polri (Ashar/SinPo.id)
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua Bareskrim Mabes Polri (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan bahwa kliennya sudah mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan. Sampai saat ini, secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Hendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Menurut dia, Panji yang sudah berusia 77 tahun menjadi alasan pihaknya meminta penangguhan penanahan. Apalagi, kata dia, pihaknya juga segera mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka Panji.

"Semoga apa yang kami sampaikan ini diterima atas dasar kemanusiaan, karena bagaimanapun pertama usiannya sudah di angka 77 tahun. Jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidikan tentunya bisa melakukan hal-hal apa yang lebih diduga, atau yang disangkakan hari ini," tuturnya.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Panji yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Panji ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Agustus 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI