Hadapi Freeport, DPR Dukung Pemerintah Jangan Kendor
JAKARTA, sinpo.id- Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan sengketa PT Freeport Indonesia dengan pemerintah terkait status kontrak dan larangan ekspor konsentrat, merupakan hal yang sederhana.
"Semua pihak harus memahami ketentuan yang bersifat peraturan perundang-undangan (regeling) berada di atas segala macam perjanjian dan keputusan pemerintah (beschikking)," ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/02/2017).
Ia menjelaskan, ketentuan larangan ekspor konsentrat, jelas diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Bahkan, menurut Dasco, seharusnya Freeport lebih bersyukur karena sudah lebih 2 tahun mendapatkan dispensasi pemberlakuan pasal itu sejak tenggat waktu pelaksanaannya pada tahun 2014 lalu.
"Apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat dan tak perlu diubah lagi. Kami (Komisi III/DPR) menyerukan pemerintah agar jangan kendor hadapi Freeport. Undang-undang mengikat semua individu dan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, sebagai sebuah perusahaan yang berskala internasional, seharusnya Freeport bisa menunjukkan ketaatannya pada hukum. "Jika kasus ini dibawa ke arbitrase asing sekalipun, kami yakin kita dalam posisi yang kuat," tegas Dasco.
Pria asal Lampung ini menyebutkan, berdasarkan Konvensi New York 1958 dan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, putusan Arbitrase bisa dilaksanakan jika tak bertentangan dengan ketertiban umum atau hukum di negara setempat.
"Kasus Freeport ini merupakan soal kedaulatan. Tidak boleh ada pihak asing yang seenaknya mengatur penegakan hukum di negara kita. Bagaimana mungkin, UU yang kita buat sendiri justru diminta untuk dilanggar?. Ikut kemauan Freeport sama saja melanggar undang-undang," pungkasnya. (Dny/Art)

