Budidaya Ganja di Rumah, Dua Pria di Kebon Jeruk Ditangkap

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 28 Juli 2023 | 21:09 WIB
Dua pelaku pembudidaya ganja (SinPo.id/ Humas Polri)
Dua pelaku pembudidaya ganja (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengamankan dua orang terkait kasus budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Tersangka MY (38) dan AR (18) ditangkap dalam rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Bona, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 28 Juli 2023.

Bona mengatakan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat. Saat menggeledah rumah tersangka MY didapati tanaman ganja di rumahnya.

“Saat digeledah, terdapat lima tanaman ganja berumur enam bulan dan enam pohon ganja di polybag kecil warna hitam berumur satu bulan,” ujarnya.

“Tindak pidananya adalah membudidayakan tanaman ganja dari menyemai biji hingga berkecambah dan menjadi bibit yang kemudian dirawat hingga menjadi pohon Ganja dewasa yang kemudian bisa dipanen dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja,” lanjutnya.

Bona juga menjelaskan, tersangka MY mengaku mengonsumsi ganja sejak tahun 2011. Namun dia baru mencoba budidaya tanaman ganja kurang dari setahun.

“Tersangka memakai ganja sejak 2011 dan membudidayakannya sudah di lakukan selama 10 bulan terakhir dan untuk kebutuhan sendiri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI