Dugaan Korupsi Migor, Kejagung Panggil Mantan Mendag M Lutfi Pekan Depan
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Lutfi bakal dimintai keterangannya sebagai saksi pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023," kata Ketut dalam keterangannya dikutip Jumat, 28 Juli 2023.
Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap Lufti terkait pengembangan dari tiga tersangka korporasi kasus izin ekspor CPO yang tengah diusut Kejagung. Adapun tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Lebih lanjut, Ketut menyebut, saat ini Kejagung masih mendalami keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang diperiksa Kejagung beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, Airlangga akan dipanggil lagi oleh penyidik apabila masih ada keterangan yang dibutuhkan.
"Sedangkan untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman," ungkap dia.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Ketiga di antaranya berasal dari pihak perusahaan.
Ketiga tersangka dari pihak perusahaan itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Sementara dua orang lain yang bukan pihak perusahaan yaitu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.