Retribusi Parkir Turun, DPRD DKI Dorong Dishub Evaluasi Menyeluruh
SinPo.id - DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti lesunya retribusi pendapatan daerah dari sektor perparkiran sepanjang tahun anggaran 2022. Unit Pengelola (UP) Parkir dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meyakni, pengelolaan parkir di Ibu Kota memiliki potensi besar dan berkontribusi dalam mencapai target pendapatan daerah. Evaluasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran retribusi.
"Memang perlu ada satu evaluasi yang menyeluruh terkait dengan regulasi. Regulasinya itu memang tidak memberi celah bagi penyelenggara maupun yang lainnya untuk melakukan kongkalikong dalam pencatatan," kata Ismail di rapat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2022, dikutip Kamis 27 Juli 2023.
"Kedua kita menilai disini perlunya untuk dilakukan (pencatatan) secara elektronik untuk mengurangi terjadinya potensi kebocoran,” tambahnya.
Berdasarkan Laporan Keuangan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, realisasi pendapatan UP Perparkiran tahun 2022 hanya mencapai Rp51,3 miliar atau 72,88 persen dari target sebesar Rp70,4 miliar.
Sementara itu, anggota Komisi B Hasan Basri Umar mengungkapkan masih banyak lokasi parkir yang belum dikelola secara modern. Retribusi perparkiran masih dipungut secara manual.
Misalnya di Jalan Juanda, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. Begitu juga di Jalan Boulevard, Kelapa Gading.
“Ketika kita mampir makan disitu terkesan nggak ada yang kelola parkirnya. Sementara area parkirnya luas,” tandasnya.