Senpi Ilegal Dito Mahendra, Bareskrim Polri Telah Periksa 27 Saksi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 26 Juli 2023 | 22:42 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra (DM) sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dito juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sejauh ini Polri telah memeriksa 27 saksi terkait kasus senpi ilegal yang menyeret Dito Mahendra.

“Hingga saat ini Polri dan jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan DM. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 27 saksi,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.

Kasus yang menjerat Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

“Dari hasil penyidikan, sembilan senjata tanpa dokumen diserahkan ke Bareskrim untuk ditindak secara hukum,” ucap Ramadhan.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI