Pekan Depan Polisi Panggil Para Saksi Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim bakal memanggil para saksi pada pekan depan terkait dugaan pidana tersebut.
"Minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis, 20 Juli 2023.
Whisnu menjelaskan, pekan ini sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dengan materi pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan.
"Pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK," ujar Whisnu menambahkan.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan telah melaporkan dugaan TPPU Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, setelah membekukan 145 rekening dari 357 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pesantren dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang,” ujar Mahfud
Mahfud menjelaskan indikasi adanya TPPU yang dilakukan Panji Gumilang meliputi tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

