Sidang Mario Dandy Dilanjutkan Hari Ini, Agenda Keterangan Dokter Saraf

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 20 Juli 2023 | 12:32 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Ozora. (SinPo.id/Antara)
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Ozora. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara penganiayaan berat David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy pada Kamis 20 Juli 2023 hari ini. Sidang mengagendakan pemeriksaan Dokter Saraf, Yeremia Tatang dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, 

"(Saksi hari ini) Dokter Tatang (dari Rumah Sakit) Mayapada Kuningan,” kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis, 20 Juli 2023

Menurut Mellisa, Tatang merupakan salah satu dokter yang menangani David selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Ayah David, Jonatan Latumahina mengatakan Dokter Tatang bakal mengungkapkan kondisi anaknya selama dirawat di RS Mayapada Kuningan.  "Yang akan disampaikan Dokter Tatang berlandaskan fakta-fakta medis karena dia yang merawat dari awal David masuk ke Mayapada sampai David keluar dari rumah sakit kan," kata Jonathan.

Mario Dandy didakwa JPU telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C iuncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI