Perbankan dan Jasa Keuangan diminta Aktif Kembangkan Sektor UMKM
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Sarmuji, meminta kepada BUMN Perbankan dan jasa keuangan berperan aktif meningkatkan dan mengembangkan sektor usaha mikro kecil menengah atau UMKM. BUMN perlu mengambil peran sebagai dukungan akses permodalan, termasuk pendampingan serta edukasi agar pelaku UMKM sehingga mampu meningkatkan kemampuan dan jangkauan pasarnya secara digital.
"Kita sudah sama-sama saksikan produk-produk UMKM kita, dibina dilakukan kurasi, monitor, dipromosikan ternyata tidak kalah dengan produk - produk pabrikan,” ujar Sarmuji, Kamis 20 Juli 2023.
Ia berharap BUMN melangkah lebih jauh lagi mengatasi problem UMKM, apa lagi UMKM punya peran sangat penting dalam struktur perekonomian nasional. Sedangkan pengembangan UMKM diarahkan bisa masuk ke ekosistem digital agar dapat mengembangkan pasarnya secara lebih luas hingga ke ranah internasional.
“Bahkan berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI, tercatat jumlah pelaku UMKM di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 64,2 juta dengan kontribusi bersih terhadap produk domestik bruto mencapai 61,07 persen,” ujar Sarmuji menjelaskan.
Kondisi itu, kata Sarmuji, menunjukkan UMKM punya daya serap tenaga kerja yang sangat besar dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. UMKM juga telah terbukti mampu melewati krisis moneter yang terjadi pada tahu 1998 silam dan pada masa pandemi Covid-19.
Sarmuji menyebut tiga hal yang menjadi concern pengembangan UMKM. Pertama, kehadiran rumah produksi bersama (factory sharing) bagi pelaku UMKM, dengan tujuan mempermudah pelaku UMKM mengelola bahan mentah menjadi produk jadi.
"Kedua, rumah packaging. Ini persoalan tersendiri karena ternyata banyak UMKM yang mengeluhkan, ketiadaan packaging yang seragam di pasar,” ujar Sarmuji menambahkan.
Ia mencontohkan alumunium foil itu ada tetapi (suplainya) tidak stabil, sekarang ada yang warnanya sesuai pesanan. “Besok tidak ada, sehingga menganggu untuk melakukan barand image UMKM itu," katanya.
Sedangkan keberadaan rumah kurasi untuk proses penyeleksian terhadap produk UMKM yang terdaftar sebelum produk tersebut dapat dinaikkan kelasnya, agar setiap produk memiliki standar mutu dan kelayakan bagi konsumen.

