DPR Sebut Kebocoran Ratusan Juta Data Dukcapil Sudah Sangat Serius

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 19 Juli 2023 | 20:03 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (SinPo.id/ Instagram)
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan kebocoran data yang telah berulang kali terjadi di Indonesia sudah sangat serius. Pasalnya belum lama ini, sebanyak 337 juta data yang diduga berasal dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bocor.

“Data penduduk Indonesia kembali bocor dan kali ini data kependudukan yang bocor, merupakan data yang sangat privasi sehingga sangat merugikan serta membahayakan warga negara Indonesia,” kata Sukamta, Rabu 19 Juli 2023.

Menurutnya, kebocoran data yang berulang di lembaga-lembaga pengelola data milik pemerintah, menunjukkan bahwa hacker telah menemukan kelemahan yang sama di berbagai server data milikpemerintah. Sehingga harus dilakukan upaya luar biasa untuk mencegah terulangnya kebocoran data.

Selain itu, ia menilai penanganan kasus kebocoran data sebelumnya juga tidak jelas hasil dan tindak lanjutnya. Padahal, penanganan kasus semacam itu harus dijelaskan pemerintah kepada publik mulai dari proses, tindak lanjut pencegahan dan penindakan hukum.

"Apabila masih seperti kasus-kasus sebelumnya di mana kebocoran data 34 passpor, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi 1,3 miliar tidak jelas prosesnya dan pencegahanya maka lembaga-lembaga pengelola data ini under capacity," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Sukamta, apabila publik sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dalam menyimpan data, maka ke depan segala hal mengenai pengumpulan data pemerintah akan mengalami penentangan jika tidak ada jaminan keamanan dan perbaikan sistem keamanan.

Seperti diketahui, sejumlah 337.225.465 data yang dijual di darkweb cukup lengkap. Mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor akta lahir, golongan darah, agama, status pernikahan, nomor akta nikah dan nomor akta cerai, peningkatan tanggal nikah/tanggal cerai, kelainan fisik, penyandang cacat, pendidikan akhir, jenis pekerjaan, NIK ibu, NIK ayah, nama lengkap ibu, hingga nama lengkap ayah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI