Korupsi Migor, Kejagung Geledah Tujuh Lokasi di Sumut

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 19 Juli 2023 | 13:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Sinpo.id/Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Sinpo.id/Kejagung)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut telah menggeledah tujuh lokasi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka tiga perusahaan dalam kasus ini.

"Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 18 Juli 2023.

Ketut pun membeberkan tujuh tempat atau lokasi yang digeledah, yakni:

-Kantor PT WNI dan PT MNA di Gedung B & G Tower Lantai  7 Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, Sumatra Utara.

-Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Sumatra Utara.

-Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.

-Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

-Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216  Belawan I, Medan Belawan.

-Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

-Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Ketut juga menyatakan, Kejagung melakukan penyitaan aset yang terdiri dari 56 unit kapal (26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS).

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis, 15 Juni 2023.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI