MPR Apresiasi SEMA Tentang Larangan Perkawinan Beda Agama
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua MA, tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.
Surat tersebut berisi pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Sehingga hal itu harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para Hakim di seluruh Pengadilan di Indonesia.
“Alhamdulillah MA telah mendengarkan apa yang kami, MUI, dan banyak elemen bangsa kritikkan, terkait fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir," kata HNW, Rabu 19 Juli 2023.
"SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda Agama,” ungkapnya.
"SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan. Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan beda Agama,” sambungnya.
Menurutnya, SEMA sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan Undang-undang Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama.
"SEMA ini harus menjadi pedoman bersama di lingkungan Peradilan, bahwa MA sudah menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya," ungkapnya.
Dengan begitu HNW berharap, SEMA dapar dijadikan sebagai dasar hukum untuk menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, dan mengoreksi perilaku dan pemahaman hukum yang menyimpang, agar pencatatan pernikahan beda Agama yang tidak sesuai dengan UU Pernikahan dan UUDNRI 1945, tidak lagi dilakukan.