Airlangga Hartarto Mangkir Panggilan Kejagung terkait Ekspor CPO

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 18 Juli 2023 | 19:28 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (SinPo.id/Ashar SR)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (SinPo.id/Ashar SR)

SinPo.id - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Airlangga batal hadir dalam pemeriksaan hari ini. 

"Ketidakhadiran saksi AH, kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat, beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ujar Ketut kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa, 18 Juli 2023.

Menurut Ketut, pihaknya bakal menjadwalkan ulang untuk pemanggilan Menko Perekonomian tersebut pada Senin, 24 Juli 2023.

"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Airlangga) pada hari Senin pada 24 Juli 2023," kata Ketut. 

Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil Airlangga dalam kasus korupsi minyak goreng. 

Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis, 15 Juni 2023.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. 

Kabar pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung telah tersiar sejak Senin, 17 Juli 2023, namun Kejaksaan Agung belum merilis keterangan pemanggilan hingga saksi bersedia memenuhi panggilan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI