Penyidikan di PTPN XI, KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.
Ali mengatakan permintaan cegah terhadap lima tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Durasi cegah untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik," ujarnya.
KPK juga berharap para pihak yang akan dipanggil penyidik bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu pada Jumat, 14 Juli 2023.
Ali mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, meski demikian belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Dia membenarkan soal informasi mengenai adanya penggeledahan di kantor PTPN XI di Jalan Merak, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.
Sementara itu, PT PTPN sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan komitmen kami yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.