Sidang Mario Dandy, Ahli Hukum Pidana Beberkan Perbedaan Pasal Penganiayaan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 18 Juli 2023 | 12:38 WIB
Sidang Mario Dandy yang disiarkan secara langsung oleh PN Jaksel (Sinpo.id/PN Jaksel)
Sidang Mario Dandy yang disiarkan secara langsung oleh PN Jaksel (Sinpo.id/PN Jaksel)

SinPo.id -  Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Alfitra menjelaskan ihwal perbedaan pasal penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy.

Hal itu dijelaskan Alfitra saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.

Awalnya, JPU meminta penjelasan Alfitra terkait perbedaan tentang Pasal 351, 352, dan 354 KUHP tentang Penganiayaan. 

Alfitra menyebut dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori, yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut. Maka itu, harus dilihat unsurnya dahulu secara norma dan kaidahnya.

"Kalau kita melihat dari norma dan kaidah, suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut kita lihat dahulu unsur dalam pasal tersebut," ujar Alfitra.

Menurut dia, pasca diketahui unsurnya, baru bisa diterapkan pasal mana yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut.


"Apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut. Norma dan kaidah ini harus kita sesuaikan dengan perbuatan atau tindak podana yang dilakukan, pasal mana yang harus diterapkan," ucap dia. 


Mario Dandy didakwa JPU telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C iuncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI