Bawaslu Temukan Banyak Catatan Dalam Rekrutmen Petugas Ad-Hoc KPU

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Juli 2023 | 12:40 WIB
Kantor Bawaslu RI Jakarta (Sinpo.id/Khaerul Anam)
Kantor Bawaslu RI Jakarta (Sinpo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan banyak catatan selama pengawasan proses perekrutan petugas badan Ad-hoc yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengungkapkan, selama pengawasan ditemukan adanya pendaftar Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang punya rekam jejak menjadi calon legislatif (caleg).

"Kemudian terdapat juga pendaftar PPK dan PPS terdaftar sebagai tim sukses di Pemilu dan Pilkada," kata Herwyn dalam keterangannya, dikutip Selasa 18 Juli 2023.

Herwyn juga menyampaikan, terdapat pendaftar PPS yang terdaftar dalam SIPOL KPU. Kemudian Bawaslu juga mencatat  keterwakilan perempuan pada rekrutmen PPK yang masih di angka 27,1 persen. 

Tidak hanya itu, Herwyn juga menyampaikan terdapat kasus petugas KPU tidak memperingatkan peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi selama tes tertulis berlangsung. Selain itu juga terjadi salah input nama saat pengumuman hasil tes tertulis.

"Terdapat juga ketidakterpenuhan dua kali kebutuhan Anggota PPS; perbedaan data hasil CAT dengan Pengumuman hasil tes tertulis; adanya perlakuan fasilitasi yang berbeda antar peserta dengan metode video call saat pelaksanaan tes wawancara PPK; dan adanya Pendaftar PPS yang terikat dalam satu perkawinan sesama penyelengggara Pemilu," paparnya.

Lebih lanjut, Herwyn mengakui, data hasil pengawasan ini diperoleh melalui pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS, dan Patarlih, juga melakukan pencermatan terhadap pengumuman hasil yang dikeluarkan oleh KPU. 

Untuk itu, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/ Kota untuk memperoleh data riwayat hidup pendaftar serta membuka posko aduan masyarakat jika ditemukan adanya pelanggaran terkait pembentukan badan Ad-hoc KPU.

"Melakukan penyandingan data peserta seleksi dengan data yang ada di SIPOL; berkolaborasi dengan Pemantau Pemilu atau masyarakat dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc; dan menerbitkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait temuan yang kami peroleh," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI