Jamaah Haji 2023 Akan Mendapatkan Sertifikat Resmi dari Kemenag

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Juli 2023 | 09:30 WIB
Jemaah haji yang baru pulang dari Tanah Suci (Sinpo.id/Kemenag)
Jemaah haji yang baru pulang dari Tanah Suci (Sinpo.id/Kemenag)

SinPo.id -  Seluruh jemaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat haji resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun ini.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan sertifikat diberikan kepada jemaah yang berhaji sendiri maupun dibadalkan. 

"Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah ke seluruh Kanwil provinsi, untuk menyampaikan ke masing-masing Kepala Kemenag Kabupaten/Kota agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jamaah," kata Arsad dalam keterangannya, dikutip Selasa 18 Juli 2023.

Arsad menjamin proses pengambilan sertifikat tidak akan merepotkan jemaah. Sebab, proses pencatatan sertifikat dilakukan di Kabupaten/Kota masing-masing.

Lebih lanjut, Arsyad menyebut layanan sertifikasi haji merupakan salah satu inovasi terbaru Kemenag. Pada tahun-tahun sebelumnya sertifikat haji dikeluarkan maskapai Garuda, bukan oleh pemerintah. 

"Sepanjang yang kami ketahui ini merupakan yang pertama. Di periode sebelumnya ada sertifikat tersebut tapi diterbitkan maskapai Garuda bukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI