Berpotensi Kecurangan, DPR Minta Pemerintah Mengevaluasi Sistem Zonasi PPDB
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Evaluasi harus dilakukan karena sistem zonasi berpotensi terjadi kecurangan.
"Jika dilihat dari satu sisi, kejadian manipulasi data kependudukan ini terjadi akibat jumlah sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah calon peserta didik," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 15 Juli 2023.
Dia mengatakan tidak sedikit data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB tidak sesuai dengan data di lapangan. Manipulasi dara itu dilakukan agar bisa diterima di sekolah pilihan dengan memanfaatkan kuota jalur afirmasi.
Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan siswa untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.
Puan mencontohkan adanya berbagai dugaan pungutan liat (Pungli) PPDB yang terjadi di Garut terkait PPDB 2023. Tak hanya itu, di Kota Bogor, Jawa Barat, bahkan ditemukan sekitar 300 aduan indikasi manipulasi PPDB, termasuk terkait zonasi dan jalur afirmasi.
Disdik Bogor mencoret 208 nama siswa yang disinyalir berbuat curang dalam proses penerimaan peserta didik baru jalur zonasi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Puan memahami sistem zonasi bertujuan baik untuk mengatasi ketimpangan, terutama kastanisasi di dunia pendidikan. Kastanisasi yang dimaksud adalah pengkategorian sekolah unggulan atau favorit dengan sekolah non-unggulan.
Sekolah unggulan biasanya berisikan siswa-siswa berprestasi. Sementara itu, sekolah non-unggulan lebih banyak diisi siswa yang memiliki kemampuan rata-rata.
Meski begitu, kendala yang terjadi mengenai sistem zonasi itu adalah kurangnya kuota penerimaan siswa karena sekolah negeri di tiap kecamatan tidak sebanding dengan jumlah peminat.
Akibatnya, banyak orang tua 'menghalalkan' segala cara supaya anaknya bisa masuk ke sekolah negeri. Baik dengan pungli, mencurangi sistem, dan melakukan manipulasi.
Sistem PPDB zonasi juga dimaksudkan untuk mendekatkan jarak antara rumah siswa dan sekolah. Sebelum sistem zonasi diberlakukan, banyak siswa yang rumahnya hanya berjarak beberapa ratus meter dari sekolah unggulan, tetapi harus bersekolah di lokasi yang lebih jauh karena tidak bisa masuk ke sekolah unggulan itu.
Puan mendukung penghapusan kastanisasi sekolah. Namun, pemerintah diminta menemukan formulasi yang tepat agar sistem zonasi tersebut tidak dijadikan peluang untuk melakukan kecurangan.
"Sekolah harus memiliki standar pendidikan yang sama, jadi tidak ada lagi namanya sekolah unggulan atau tidak. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah, dalam menjalankan amanat sesuai undang-undang," kata Puan.