Jerat 374 Korban, Polresta Bandara Soetta Amankan 17 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 15 Juli 2023 | 10:23 WIB
Konferensi pers pengungkapan TPPO di Polresta Bandara Soetta (SinPo.id/ Humas Polresta Bandara Soetta)
Konferensi pers pengungkapan TPPO di Polresta Bandara Soetta (SinPo.id/ Humas Polresta Bandara Soetta)

SinPo.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap 17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melakukan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural sejak Maret hingga Juli 2023. Para tersangka yang diamankan yakni AFA (38), EN (54), TH (39), AEJA (24), LD (33), AS (43), AS (61), AS (28), LM (36), DLD (24), A (40), AAA (38), ER (37), BH (31), Y (43), AS (40) dan SHS (26).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023, pihaknya telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 374 orang pekerja migran secara non prosedural ke negara-negara ASEAN, Timur Tengah dan Afrika.

“Ada 374 orang yang berhasil kita selamatkan dan 17 tersangka yang berhasil kami tangkap, dimana 3 tersangka sudah diserahkan untuk dilakukan proses penuntutannya oleh kejaksaan,” kata Roberto dalam keterangannya, Sabtu, 15 Juli 2023.

Roberto berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Bila menemukan informasi kejahatan, masyarakat diminta secara langsung melaporkannya ke Polresta Bandara Soekarno Hatta.

“Kami siap menerima laporan dari siapapun terkait Kamtibmas di wilayah Bandara Soetta,” tuturnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menyatakan Polresta Bandara Soetta melaksanakan beberapa proses penegakan hukum berkolaborasi dengan pihak Imigrasi, BP2MI dan Kemenlu RI berupa pencegahan PMI yang akan berangkat ke luar negeri secara tidak prosedural. Modus para para pelaku sindikat perdagangan orang yakni dengan menjanjikan korbannya untuk bekerja ke sejumlah negara di ASEAN, Timur Tengah dan Afrika.

"Dalam aksinya, ke-17 orang anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang ini mengiming-iming para korban dengan menyatakan mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), pemandu permainan ketangkasan (judi online), serta bekerja di restoran dengan iming-iming gaji yang besar," kata Reza.

Sementara Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polresta Bandara Soetta, Imigrasi, dan Kemenlu telah berusaha melakukan pencegahan terhadap para terduga calon pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan, sesuai dengan UU 18 tahun 2017.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Imigrasi dan Polresta yang telah berhasil mengidentifikasi calon korban. Karena banyak masyarakat yang belum sadar bagaimana cara bekerja ke luar negeri sehingga mereka dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan. Ini yang harus dipahami masyarakat,” ujarnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI