Polisi Gagalkan Peredaran Tujuh Paket Ganja yang Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi
SinPo.id - Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua pria pengedar narkotika jenis ganja dengan modus jasa pengiriman (ekspedisi) menuju Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua tersangka berinisial DG (25) dan MID (24).
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan juga dibantu oleh pihak jasa pengiriman JNE.
Awalnya, Tim Opsnal Resnarkoba mendapat laporan dari pihak JNE jika terdapat paket mencurigakan di Jalan Kapten Koima Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Saat polisi membuka paket, terdapat dua bungkus paket ganja seberat 80 gram.
“Tim Opsnal mendatangi lokasi dan menyuruh pihak jasa pengiriman untuk menghubungi pengirim paket narkotika jenis ganja tersebut untuk datang kembali ke kantor JNE dengan modus ada kesalahan,” ujar Jasama dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 15 Juli 2023.
Tak lama berselang, DG datang ke kantor JNE. Polisi yang sedari tadi telah menunggu kemudian menangkap tersangka.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Kepada polisi, DG mengakui jika ia dan rekannya yang mengirim paket dua bungkus plastik diduga berisi ganja.
“Dengan sigap petugas menggeledah dan menyita barang bukti beserta sepeda motor matic warna merah,” kata Jasama.
Setelahnya, polisi membawa DG ke kediaman rekannya, dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Petugas pun menemukan barang bukti lainnya, seperti kotak sepatu berisi lima bungkus plastik berisi ganja seberat 200 Gram dan satu unit sepeda motor matic tanpa plat nomor polisi.
“Kemudian terhadap tersangka DG bersama MID beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.