Fadel Sebut DPD Perlu Penguatan Tanpa Amendemen Konstitusi
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menyebut perlu penguatan terhadap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Penguatan ini penting agar menjadi lembaga negara yang lebih berwibawa meski tanpa amendemen konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Idealnya, penguatan DPD dilakukan dengan mengubah UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana harapan anggota. Akan tetapi, cara itu hampir mustahil bisa dilakukan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, harus dicari cara lain agar wacana penguatan DPD bisa dilakukan meski tanpa mengubah UUD," kata Fadel dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.
Dia menyebut usulan penguatan DPD tanpa melalui amendemen konstitusi tersebut muncul lantaran banyaknya masalah yang masih menghambat wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945.
"Di sisi lain, DPD menghendaki adanya peningkatan peran dan fungsi dalam memperjuangkan aspirasi daerah," kata dia.
Selain itu, penguatan tanpa melakukan amendemen terhadap konstitusi muncul karena DPD menjadi lembaga negara yang lebih berwibawa. Khususnya,'saat berada di daerah.
Untuk itu, Fadel berpendapat salah satu kewenangan yang bisa memperkuat fungsi dan tugas DPD, antara lain, keterlibatan anggota DPD dalam pengurusan dana transfer daerah yang nilainya mencapai Rp800 triliun. Termasuk, dana bagi hasil yang selama ini kurang mendapat perhatian anggota DPD.
"Waktu Ketua DPD RI dipegang Pak Ginandjar Kartasasmita, kami sering mengundang seluruh gubernur untuk bertemu dan membicarakan masalah-masalah yang ada di daerah untuk diteruskan ke pemerintah. Ini juga bisa kami lakukan untuk menyelesaikan masalah yang ada di daerah, juga meningkatkan wibawa DPD," kata dia.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto handoyo juga menilai penguatan DPD tidak melulu harus melalui amendemen UUD, dan pilihan tersebut merupakan sesuatu yang bijaksana.
"Saat ini antara DPR dan DPD sudah terjalin relasi, partnership, dan kolaborasi cukup baik, tinggal bagaimana internal DPD menentukan akar masalah dan menemukan bagian mana yang sudah baik dan mana yang belum," kata Benediktus.
Dia memandang perlu implementasi secara sungguh-sungguh atas putusan MK No 92/PUU-X/2012 yang memberi ruang cukup kepada DPD agar bisa terlibat sebagaimana DPR agar keberadaan lembaga tinggi negara itu tidak lagi dipandang sebelah mata.