KPU DKI Perpanjang Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Hingga 16 Juli 2023

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 14 Juli 2023 | 13:38 WIB
Kantor KPU DKI (Sinpo.id/Khaerul Anam)
Kantor KPU DKI (Sinpo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD DKI hingga Minggu 16 Juli 2023 mendatang.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, perpanjangan waktu masa perbaikan dokumen itu berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.

"Dengan terbitnya surat dinas tersebut, KPU membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023," kata Dody dalam keterangannya, Jumat 14 Juli 2023.

Dody menjelaskan pada masa perbaikan itu, partai politik (Parpol) diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg.

"Melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang sekiranya dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Lebih lanjut, Dody mengimbau parpol agar memanfaatkan waktu yang diberikan sehingga semua bakal calon legislatif memenuhi persyaratan.

"Akses Silon diberikan kepada Partai Politik yang telah bersurat ke KPU untuk meminta pengajuan perbaikan dokumen," paparnya.

Namun demikian, Dody menambahkan, parpol tidak dapat melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan fitur oleh KPU.

"Partai Politik yang telah mengganti atau melengkapi dokumen harus melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon," tandasnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI