KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 12 Juli 2023 | 17:15 WIB
Hasbi Hasan ditahan KPK (Sinpo.id/Ashar)
Hasbi Hasan ditahan KPK (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atau HH setelah ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

Penahanan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, sehingga Hasbi akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan di tahap penyidikan.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.

Dalam konstruksi perkara, Hasbi Hasan disebut sebagai pihak yang turut serta mengawal perkara kasasi yang melibatkan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT).

"HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT," kata Firli.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Hasbi ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam pengurusan perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.

Untuk pengurusan dua perkara di Mahkamah Agung itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI