UU Kesehatan Dipastikan Tak Hilangkan Hak Tenaga Kesehatan
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) tak menghilangkan hak-hak tenaga kesehatan (nakes). Apalagi, setiap aspirasi nakes sudah diakomodir UU tersebut.
"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Puan menyebut UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi nakes. Menurut dia, hal itu didasari banyaknya tindakan hukum yang diterima nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.
"Saya mengapresiasi nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," kata dia.
Tak hanya itu, kata dia, UU inisiatif DPR yang didukung penuh pemerintah ini juga mengusung sejumlah manfaat. Beleid ini disebut akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," kata Puan.
DPR dipastikan berkomitmen mengawal penerapan Omnibus Law UU Kesehatan secara adil. Mulai dari perlindungan hukum bagi nakes maupun pasien sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.
"Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan menyejahterakan para petugas kesehatan," kata dia.
Di sisi lain, Puan menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Namun, dia memastikan pembahasan UU Kesehatan memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.
Puan juga menekankan pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis. Hal ini demi memastikan agar UU dibuat secara komprehensif.
"Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan," kata Puan.
Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
"Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan," tegas dia.

