Mahfud Ungkap Indikasi Penyalahgunaan Aset Al Zaytun Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Juli 2023 | 19:02 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (SinPo.id/Khaerul Anam)
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kekayaan aset Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun oleh Panji Gumilang.

Mahfud menyebutkan temuan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang beserta keluarganya yang diduga ada keterkaitannya dengan pondok pesantren Al Zaytun.

"Agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. 

Mahfud menjelaskan temuan ratusan sertifikat tanah itu ditulis atas nama Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya. Temuan itu diketahui setelah melakukan penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah, yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN yang namanya Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga akan mendalami lebih lanjut adanya indikasi sertifikat tanah yang menggunakan nama samaran. Terlebih, lanjut Mahfud, laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdapat enam nama samaran lain terkait Panji Gumilang.

“Masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakn nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat,” tandasnya.

Berikut rincian sertifikat tanah aset Al Zaytun : 

- Sertifikat atas nama Abdul Salam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas 806.000 m2. 

- Atas nama Farida sebanyak 22 bidang tanah seluas 142.500 m2. 

- Atas nama Imam Prawoto, sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 m2. 

- Atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak 9 bidang dengan luas 159.000 m2. 

- Atas nama Ikhwan Triyatmo sebanyak 6 bidang dengan 69.000 m2. 

- Atas nama Anis Khairunisa (yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup) sebanyak 43 bidang dengan luas 442.000 m2. 

- Atas nama Hakim Prasojo sebanyak 30 bidang atau 31 sertifikat. 

- Atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 m2.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI