DPR RI Apresiasi Kinerja Pembangunan Infrastruktur oleh Pemerintah
Jakarta, sinpo.id - Komisi VI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dihadiri pula PT. Adhi Karya, PT. Waskita Karya, PT. Jasa Marga, PT. Wijaya Karya, PT. Hutama Karya, dan PT. Pembangunan Perumahan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin Kemarin (22/01).
Dalam Rapat ini, Anggota Komisi VI DPR RI Hamdhani memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur. Namun ia mengingatkan, hal ini perlu segera diselesaikan sebelum tahun 2019. Menurutnya, sejauh ini pembangunan jalan dan infrastruktur fisik lainnya berjalan dengan baik. Untuk itu, Komisi VI meminta penjelasan mengenai kinerja yang telah mereka lakukan melalui APBN sejauh mana sudah terealisasi, ujarnya dalam keterangan kepada sinpo.id
Politisi Nasdem ini menambahkan, “Dalam hal pembangunan infrastruktur, kita melihat sesuai dengan Nawacita Presiden. Namun perkembangan pembangunan jalan-jalan lintas Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, sampai ke Papua, harus bisa tersambung dalam pemerintahan Joko Widodo sebelum berakhir tahun 2019,” tandas Hamdhani.
Ia pun menjelaskan, pembangunan infrastruktur meliputi penyambung jalan-jalan, pelabuhan, bandara ini untuk memberikan kesempatan pada masyarakat mendapatkan akses dengan mudah menuju daerah-daerah tujuan. Seperti petani mengangkut hasil pertaniannya, pabrik-pabrik yang jauh dipelosok dapat membawa produksinya keluar daerahnya, hingga terbangunnya daerah kawasan untuk pariwisata.
Selain itu, masih kata Hamdhani, terkait adanya tol yang berbayar itu merupakan suatu kewajaran karena pemerintah juga harus mendapatkan pemasukan sebagai efek poin selama beberapa tahun mendatang. Karena pembangunan ini menggunakan anggaran dari APBN, sehingga harus ada timbal baiknya.
“Untuk pengelolaan jalan tol yang akan diserahkan kepada investor swasta. Kalau itu ada peluang, kenapa tidak. Asalkan tidak rugi, atau system BOT yaitu dalam berapa tahun 20-30 tahun akan dikembalikan kepada negara. Bisa saja terjadi seperti itu, sah-sah saja asalkan dilakukan tanpa KKN yang menguntungkan orang lain. Intinya tidak menyalahi aturan dan menguntungkan negara,” tutup Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah Ini.

