Ketua Komisi IV Nilai Diskriminatif Larangan Penggunaan Cantrang Di Luar Laut Jawa, Ini Sebabnya!

Laporan:
Rabu, 24 Januari 2018 | 11:37 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI - Edhy Prabowo
Ketua Komisi IV DPR RI - Edhy Prabowo

Jakarta, sinpo.id - Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo mengatakan, Pemerintah menetapkan cantrang hanya boleh digunakan nelayan di Laut Jawa. Itu merupakan sebuah kebijakan yang sangat diskriminatif bagi para nelayan.

Menurut Edhy, “Nelayan di luar Laut Jawa tidak boleh menggunakan cantrang. Ini jelas sangat diskriminatif. Apa bedanya di Jawa dan di luar Jawa? Apa kalau di Jawa lautnya tidak rusak lautnya? Kita semua masih di bawah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), masih dalam naungan Negara Indonesia. Tidak boleh dibeda-bedakan. Itu namanya diskriminasi,” tegasnya dalam keterangan kepada sinpo.id

Politisi Gerindra itu menambahkan, kalau memang pemerintah belum siap untuk memberlakukan larangan tersebut, karena belum siapnya alat tangkap ikan pengganti yang harus diberikan pemerintah kepada nelayan, maka larangan tersebut jangan dulu diberlakukan.

“Memang kalau bicara siap atau tidak pemerintah menyediakan dan memberikan alat tangkap ikan yang dinilai ramah lingkungan kepada nelayan, maka hal itu tidak akan mulai-mulai.  Artinya, Ya pemerintah harus siap. Bahkan sejak tahun lalu seharusnya ini sudah siap dan sudah selesai pendistribusiannya,” Anggota DPR RI Dapil Sumsel I ini.

Sehingga, tambah Edhy, nelayan sudah siap dengan alat tangkap ikan pengganti yang sudah disediakan atau diberikan pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan, RED). Bahkan pro dan kontra tentang cantrang pun tidak perlu ada lagi. Apalagi pelarangan cantrang yang diskriminatif ini, ini tidak boleh terjadi, tutup Waketum DPP Gerindra Ini.

Sebagaimana diketahui usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan perwakilan nelayan di Istana Kepresidenan, Jakarta beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sepakat untuk memberikan kesempatan nelayan yang biasa berlayar di Laut Jawa untuk menggunakan alat tangkap cantrang. Kesepakatan itu diambil tanpa mencabut aturan pelarangan cantrang. Bahkan Susi tidak segan menangkap dan menenggelamkan Kapal nelayan yang menggunakan cantrang berlayar di luar laut Jawa.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI