RUU Waspom Jadi Pokok Pembicaraan dalam RDP Komisi IX dengan BPOM
Jakarta, sinpo.id - Hari ini Komisi IX DPR RI, lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPOM, Dirjen Farmalkes Kemenkes dan Dirjen Perlindungn Konsumen Kementerian Perdagangn dalam rangka mendapat masukan terkait penyusunan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.
Dede mengatakan, bahwa Komisi IX sudah melakukan RDP guna membahas Rancangan Undang-Undang Badan Pengawas Obat dan Makanan (RUU BPOM) dengan para stakeholder.
“Kami sudah melakukan pembahasan RUU BPOM dengan stakeholder, guna mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak,” kata Dede kepada para awak media, Selasa (23/1/2018).
RUU ini merupakan inisiatif DPR untuk menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan, seperti vaksi palsu, dan lain sebagainya.
“Ini merupakan inisiatif DPR dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan, seperti permasalahan vaksin palsu pada tahun lalu,” lanjutnya.
Sementara itu, BPOM mengatakan bahwa lembaganya memiliki benturan-benturan dalam kewenangan, aturan, dan seterusnya.
Maka, Komisi IX melihat sudah pentingnya sebuah badan yang mempunyai fungsi pengawasan pada produk-produk yang beredar, maka perlu diperkuat dengan UU.
“Sudah seharusnya badan yang memiliki fungsi pengawasan pada produk-produk yang beredar, diperkuat oleh Undang-Undang,” katanya.
Politisi Demokrat ini juga mengungkapkan, bahwa RUU yang diusulkan oleh Komisi IX DPR RI, bernama UU Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan (Waspom).
“Namanya Undang-Undang Waspom,” ungkapnya sekaligus mengakhiri.

