Sinkronkan DPT, KPU Diminta Koordinasi dengan Dukcapil
SinPo.id - KPU RI diminta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) Kemendagri guna menyinkronisasikan daftar pemilu tetap (DPT) dengan data penduduk. Ini harus dilakukan demi menyelamatkan hak suara jutaan pemilih baru.
"Mumpung masih ada waktu, saya kira semua pemangku kepentingan terkait seperti KPU dan juga Kemendagri perlu duduk bersama, koordinasi dan mencari solusi untuk 4 juta DPT itu," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Cak Imin meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti temuan Bawaslu RI terkait 4 juta DPT yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) agar dapat ikut berpartisipasi dalam pemilu.
"Saya minta pemerintah segera menindaklanjuti temuan Bawaslu, 4 juta DPT ini tanpa KTP-e ini bukan data sedikit. Jadi betul-betul cermat diatasi," ujarnya.
Selain itu, Cak Imin meminta KPU untuk mengantisipasi penambahan atau pengurangan data pemilih mengingat data yang disebutkan oleh Kemendagri bersifat dinamis serta masih adanya waktu hingga dua tahun ke depan.
Terakhir, dia mengingatkan setiap penyelenggara pemilu untuk memaknai banyaknya masyarakat yang akan berpartisipasi menjadi pemilih sebagai momentum untuk meningkatkan penggunaan hak suara dalam pemilu mendatang.
"Semakin banyak partisipasi masyarakat, tentu saja semakin bagus kualitas Pemilu kita. Ini artinya demokrasi tegak lurus dan berjalan sesuai cita-cita reformasi. Jadi saya tekankan penyelenggara Pemilu harus menjamin betul hak pilih kaum muda kita," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu RI menyarankan KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyinkronkan data pemilih tanpa KTP-e yang ditemukan Bawaslu mencapai 4.005.275 orang.
"KPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan resminya.
Lolly menjelaskan sekitar 4 juta pemilih potensial tanpa KTP-e itu merupakan pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum melakukan perekaman KTP-e. Kedua kelompok tanpa KTP-e itu belum dimasukkan ke daftar pemilih oleh KPU.