Polisi Tangkap dan Tahan Suami Tersangka KDRT di Depok

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 05 Juli 2023 | 16:57 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (SinPo.id/ Ashar)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polisi menangkap suami Putri Balqis yang merupakan tersangka kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) di Depok. Dalam kasus ini, mereka berdua saling lapor polisi. 

"Tersangka Bani Idham Fitriyanto Bayumi pada Selasa, 4 Juli 2023 telah ditangkap dan ditahan atas kekerasan terhadap istrinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Rabu, 5 Juli 2023. 

Menurut Hengki, penangkapan dan penahanan ini lantaran polisi menemukan bukti perlakuan KDRT secara berlanjut atau terus menerus terhadap sang istri, Putri Balqis. 

"Penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, yang dilakukan secara berlanjut," tuturnya. 

Hengki menyebut bahwa tersangka ditahan Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka terancam Pasal 44 Atar 1 UURI No 20 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara Juncto Pasal 64 KUHP.

Seperti diketahui, kasus ini viral setelah adik sang istri mempostingnya di media sosial. Dalam postingan di Twitter sang adik, dengan menampilkan foto sang kakak yang terlihat luka lebam di wajahnya, dinarasikan bahwa sang kakak yang menjadi korban KDRT malah ditahan pihak Polres Metro Depok. 

Usai viral, Polda Metro Jaya mengambil alih dari Polres Metro Depok di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri ini. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI