Telusuri Pencucian Uang Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Empat Saksi

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 05 Juli 2023 | 16:53 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.  Saksi yang diperiksa mulai pelaksana proyek dan PT Laman Tekno Digital.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Juli 2023.

Menurut Ketut, empat saksi yang diperiksa, yakni WN selaku Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI, J selaku Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI, dan NPWH alias EH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

"Keempat orang saksi diperiksa terkait TPPU di kasus korupsi BTS Kominfo untuk tersangka WP," kata Ketut menambahkan.

Ketut mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU pada kasus korupsi yang merugikan negara Rp8 triliun.

Sebelumnya, WP ditetapkan Kejagung menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate. WP ditangkap di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada Minggu, 21 Mei 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI