Konflik Agraria, Perusahaan dan Aparat TNI Polri Rusak Banner Petani

Laporan: Sinpo
Rabu, 05 Juli 2023 | 16:45 WIB
Ilustrasi lahan pertanian (Pixabay.com/SinPo.id)
Ilustrasi lahan pertanian (Pixabay.com/SinPo.id)

SinPo.id -  Petani di Desa Pundenrejo Kabupaten Pati Jawa Tengah, menyayangkan sikap PT Laju Perdana Indah serta aparat kepolisian dan TNI yang merusak Banner warga. Banner tersebut merupakan hasil pertemuan antara petani Pundenrejo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati terkait konflik pertanahan antara perusahaan  dan petani setempat.

“Hentikan tindakan pengurusakan terhadap Banner warga oleh PT Laju Perdana Indah yang didampingi oleh Aparat Kepolisan dan Militer,” ujar Dhika, pendamping petani Pundenrejo dari LBH Semarang, Rabu 5 Juli 2023.

Dhika mnuntut kepada Kepolisan dan TNI tidak mengintimidasi petani Pundenrejo yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya. “Menuntut Institusi Polri dan TNI menghentikan segela bentuk perlindungan terhadap Perusahaan sekaligus memberikan sanksi kepada anggota Polri dan TNI yang turut melakukan pengerusakan,” ujar Dhika menambahkan.

Dalam pernyataanya petani yang di damping oleh LBH Semarang dan Organsiasi Tani Jawa Tengah (Ortaja) minta agar Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang Izin Hak Guna Bangunan PT Laju Perdana Indah yang disalahgunakan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. “Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan penyelesaian berbagai konflik agraria di Jawa Tengah,” kata Dhika menegaskan.

Tercatat petani di Desa Pundenrejo Kabupaten Pati Jawa Tengah sedang menghadapi konflik agraria terkait klaim terhadap lahan garapan petani secara turun temurun oleh PT Laju Perdana Indah yang memproduksi Gula.

Pada tahun 2020 lalu petani Pundenrejo mendapatkan tindakan pengurusakan dan pengusiran paksa oleh PT Laju Perdana Indah, petani tidak lagi bisa mengakses lahan garapannya, sedangkan PT Laju Perdana Indah Justru memanfaatkan lahan untuk ditanami tebu.

Hal ini bertentangan dengan izin Hak Guna Bangunan, selain itu PT Laju Perdana Indah juga telah menelantarkan hak lahan tersebut sejak tahun 1999 sampai 2020.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI