Warga Pesisir Kabupaten Demak Tolak Penambangan Sendimentasi Pasir Pantai
SinPo.id - Perwakilan Warga Pesisir dari empat Kecamatan di Kabupaten, Demak Jawa Tengah menolak penambangan sendirmentais pasir pantai di Kawasan setempat. Penolakan dengan mengeruduk ke kantor Bupati Demak pada Rabu, 5 Juli 2023, siang.
“Tujuan kedatangan kami adalah untuk menolak penambangan pasir laut,” ujar salah satu perwakilan warga Aji Musaka, dalam pernyataan resmi kepada media.
Menurut Aji, sebagai masyarakat pesisir dan nelayan di kabupaten Demak setiap hari berhadapan dengan banjir rob. Kondisi itu semakin parah karena setiap tahun banjir rob makin dalam dan luas.
“Sehingga rencana penambangan sedimentasi pasir laut di Morodemak sangat membuat kami khawatir sampai sulit tidur,” ujar Aji menambahkan.
Warga saat ini kesulitan mencari pasir atau urugan untuk menaikan rumah kampung yang tenggelam. Mereka tidak tega mengambil pasir dari laut, namun ironisnya malah pasir laut hendak ditambang untuk menanggul kota Semarang.
Ia menjelaskan, pada September 2022, ada pengambilan sampel pasir laut di kawasan Morodemak sampai Wedung oleh Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai, Universitas Diponegoro dan Wika.
Pengambilan salah satunya di Dermaga Muarademak dengan pengeboran sampai kedalaman lima meter, sedangkan daerah lain diambil sampel dari permukaan.
“Waktu itu kami tanya ini untuk apa, katanya untuk tanggul Demak. Ternyata bukan untuk tanggul Demak tapi untuk tanggul Semarang,” ujar Aji menjelaskan.
Warga pesisir yang dating ke kantor bupati menyatakan, sedimentasi laut pesisir demak jangan ditambang, tapi seharusnya dibenahi untuk jalur dermaga pantai Morodemak yang digunakan sebagai lintas keluar masuk nelayan.
“Gundukan pasir sangat penting bagi kami, karena fungsi nya untuk memecah ombak, kalau itu diambil tidak perlu waktu yang lama ombak pasti masuk wilayah kami dan menenggelamkan kampung kami,” ujar Aji menegaskan.
Warga mengaku kecewa, persoalan sendirmentasi pantai justru dibungkus secara manis, seakan akan untuk kebutuhan nelayan. Sedangkan dinas lingkungan hidup Demak yang sempat memberikan statement di salah satu media, menyebut meskipun ada ekspor pasir laut, nelayan akan diuntungkan.
“Maksudnya Nelayan yang mana? Justru itu menghancurkan kami,” katanya.
Warga pesisir yang merupakan bekerja sbagai nelayan di Demak kecewa karena kesusahan mereka dipakai untuk memuluskan ekspor pasir laut dalam peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2023.