Baca Eksepsi, Johnny Plate Bantah Memperkaya Diri Sendiri Rp17 Miliar

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 04 Juli 2023 | 16:31 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 4 Juli 2023. (SinPo.id/Antara)
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 4 Juli 2023. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya telah memperkaya diri senilai lebih dari Rp 17 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

"Terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," ucap kuasa hukum Johnny saat bacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Kuasa hukum Johnny mengatakan, pemberian-pemberian yang disebutkan dalam surat dakwaan sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi Johnny. 

Sehingga, dakwaan yang dilayangkan pada kliennya dianggap kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Johnny. 

Menurutnya, jika merujuk Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan, dalam perkara ini kliennya. 

Untuk itu, kuasa hukum Johnny beranggapan bahwa dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. 

"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum Johnny. 

Sebelumnya, JPU mendakwa Johnny melakukan korupsi dengan menyelewengkan uang Rp17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000," ucap JPU. 

JPU mengatakan Johnny bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI