Duduk di Kursi Roda, Amanda Hadiri di Sidang Mario Dandy
SinPo.id - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda alias APA, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa, 4 Juli 2023. Ia nampak duduk di kursi roda dan mengenakan masker.
Kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita, mengatakan bahwa kehadiran kliennya bertujuan untuk menepis berbagai isu miring.
"Saksi sebenarnya bisa menolak, tapi karena bergulir (pemberitaan) di media, sampai ada (tuduhan) keterangan palsu dan panggil paksa, ini apa-apan yah, mohon maaf kalau bicara soal arogansi, tapi gak etis yah," ujar Enita kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa, 4 Juli 2023.
Enita mengatakan, sejumlah isu miring tentang kliennya itu beredar di media, seolah menyudutkannya. Contohnya, tentang pemanggilan paksa pada Amanda. Padahal, kata dia, kliennya justru berinisiatif untuk datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Enita, pihaknya berkoordinasi dengan tim Jaksa tentang kehadiran Amanda kali ini. Artinya, kliennya yang meminta untuk dikirimkan surat pemanggilan tersebut.
"Amanda bersedia hadir hari ini, mohon kalau ada surat pemanggilannya di CC, lalu mbak Indah (Jaksa) mengirimkan surat pemanggilan ketiga. Jadi tak ada surat yang bunyinya panggil paksa, ini perlu sekali (diluruskan) tuk kredibel Amanda. Jadi, kalau sampai bergulir pemanggilan paksa, orang sakit benaran kok, jadi berita-berita itu tertepis," ucap dia.
Lebih jauh, Enita menyampaikan ihwal Jaksa yang menunggu selama 6 jam di rumah sakit guna memeriksa riawayat kesehatan kliennya. Dia mengatakan, pihak keluarga Amanda tak diberitahu tentang persoalan tersebut oleh pihak rumah sakit lantaran pihak rumah sakit memiliki SOP tersendiri tentang menjaga rekam medis.
"Makanya, sebaiknya Amanda bersedia hadir tuk menghindari persepsi-persepsi di luaran. Padahal, melalui online juga sebenarnya bisa banget, tapi kan seharusnya proaktif itu dari sini (Jaksa) dahulu bisa tidak online karena kan sedang sakit, jadi bukan panggil paksa," kata Enita.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Ia dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.