RUU Desa Disepakati Jadi Inisiatif DPR

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 03 Juli 2023 | 18:58 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usulan inisiatif DPR. RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna.

"Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.

"Setuju," jawab peserta rapat pleno.

Usai disetujui, Awiek berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR untuk membawa RUU tersebut ke pembahasan berikutnya.

"Yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna. Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya," katanya.

Awiek menjelaskan revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Sehingga, kata dia, meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.

"Alhamdulillah rapat pleno Baleg tadi seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi yang kami usulkan, dan panja (panitia kerja) tadi sepakat semuanya," kata Awiek.

Adapun sejumlah perubahan yang terkandung di dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Lebih lanjut, juga terdapat kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan ribuan kepala desa. Pasal 39 dalam UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI