Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pemeriksaan Menpora Dito, Ini Penjelasan Kejagung

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 03 Juli 2023 | 18:28 WIB
Menpora Dito Ariotedjo setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Kejagung (Ashar/SinPo.id)
Menpora Dito Ariotedjo setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Kejagung (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi menyampaikan isu aliran dana Rp27 miliar yang menerpa  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, bukan terkait korupsi BTS Kominfo. Namun, Kutnadi menyebut kasus itu di luar tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana.

"Yang jelas peristiwa tersebut kalau toh benar ada nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi, tolong dibedakan peristiwa pengadaan BTS 1 sampai 5 secara tempus telah selesai," ujar Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 3 Juli 2023.

Menurut Kuntadi, Dito diperiksa lantaran berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus  korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS). 

"Dalam BAP terdakwa IH, Dito disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar agar menghentikan penyelidikan dalam kasus korupsi BTS," ujar Kuntadi menambahkan. 

Kuntadi menegaskan, pemeriksaan Dito hari ini mengkonfirmasi tidak ada kaitannya dengan korupsi BTS Kominfo. 

"Tampak jelas peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5," katanya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI