Panja RUU Desa Menyepakati Masa Jabatan Kades 9 Tahun untuk Dua Periode
SinPo.id - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Masa jabatan kepala desa itu berubah dari sebelumnya enam tahun untuk tiga periode.
"Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.
Supratman menjelaskan aturan peralihan yang disepakati panja, yakni kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat sebanyak dua periode sebelum Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang tersebut.
"Kedua, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi," kata Supratman.
Sedangkan, untuk kepala desa dan anggota badan permusyarawatan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga dipersilakan menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.
"Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, maka masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini," ujar Supratman.
Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan ribuan kepala desa. Pasal 39 dalam UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.