Siswa Bakar Sekolah, Pemerhati Anak Kecam Polisi yang Tampilkan Terduga Pelaku
SinPo.id - Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti, mengecam kepolisian karena telah menampilkan sosok terduga pelaku pembakaran sekolah yang masih di bawah umur saat konferensi pers. Terlebih pihak kepolisian juga membawa senjata laras panjang.
Terduga pelaku yang masih berusia 13 tahun tersebut, diketahui nekat membakar sekolah lantaran sakit hati setelah mengalami pembullyan secara terus menerus dari sesama peserta didik dan juga gurunya.
"Saya menduga kuat pihak polisi tidak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan tidak pahan Konvensi Hak Anak terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Retno melalui keterangan tertulis, Minggu 2 Juli 2023.
"Apa yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak. Meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun anak R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang," imbuhnya.
Selain menjadi terduga pelaku pembakaran, anak R juga merupakan korban pembullyan. Sebab apa yang dilakukannya merupakan akibat dari apa yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah.
Di samping itu, kata Retno, pihak kepolisian berpotensi melanggar hak anak memperoleh pendidikan. Karena perlakuan yang berlebihan dari kepolisian, anak R berpoteni tidak diterima lagi oleh pihak sekolah karena dianggap mencemarkan nama baik sekolah dan digambarkan sebagai penjahat yang berbahaya.
"Kalaupun anak R sudah menjalani proses hukum nantinya, anak R akan kesulitan mendapatkan sekolah yang mau menerimanya melanjutkan Pendidikan. Padahal, anak R berhak mendapatkan Pendidikan meski sebagai pelaku pidana sekalipun, karena dia masih anak dibawah umur," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mendorong pihak-pihak terkait seperti Irwasun Polri dan Kompolnas untuk dapat bertindak sesuai kewenangannya dalam menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian.
Kemudian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga pengawas perlindungan anak juga harus segera bersuara dan bertindak. Bahkan Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya.