Curi Kabel Sepeda Motor Polisi, Seorang Pria di Batu Bara Sumut Ditangkap
SinPo.id - Satreskrim Polsek Indrapura mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial GI Alias Ogut (45) merupakan warga Gang perjuangan Lingkungan V Indrapura Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik mengatakan, Ogut ditangkap lantaran mencuri kabel sepeda motor milik anggota Polri, Endro Joko Susilo (47). Laporan Endro tercatat dengan nomor : LP/B/104/VI/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.
Awalnya, saksi Busdanil Hamzah (39) dan Maju Pranata Hutagaol (39) yang juga anggota Polri melihat pelaku melakukan aksinya kemudian meringkusnya. Pelaku beraksi pada Rabu, 28 Juni 2023.
"Pelaku Ogut ini dilaporkan mencuri dua meter elektronik rangkaian kabel sepeda motor," kata Jonni dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 1 Juli 2023.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan dua meter elektronik rangkaian kabel sepeda motor,dan satu buah tang potong.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan pidana maksimal di atas lima tahun penjara.