Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Posisinya di DPR, Dorong yang di Sana

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 27 Juni 2023 | 18:37 WIB
Presiden Jokowi. (SinPo.id/Setpres)
Presiden Jokowi. (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan telah berkali-kali mendorong DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Karena itu, proses selanjutnya soal pembahasan RUU ini ada di DPR. Jokowi pun meminta agar masyarakat kembali mendorong ke DPR agar segera mengesahkan.

"RUU perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR masa saya ulang terus, enggak lah. Sudah di DPR  sekarang dorong saja yang ada disana," kata Jokowi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 27 Juni 2023.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya segera menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Menurut Puan, payung hukum ditindaklanjuti RUU tersebut sesuai mekanisme, tata tertib, dan peraturan yang berlaku.

"Jadi enggak bisa 'sak det sak nyet' kalau orang Jawa tuh, hari ini ada berita, hari ini sepertinya suratnya ada, kemudian itu harus (dibahas) karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakara, Selasa, 20 Juni 2023.

Untuk itu, Puan meminta publik bersabar menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset. Apalagi, ada sejumlah hal prioritas untuk didahulukan sebagaimana mekanisme yang ada.

"Jadi sabar, bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan, ini tetap kami lakukan dan kami jalankan, namun sesuai mekanismenya, ada prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI