Perubahan Peraturan KPU Dinilai Turunkan Kualitas Pemilu

Laporan:
Sabtu, 20 Januari 2018 | 16:30 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Berbagai pihak mengkritik perubahan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisioner KPU Periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay berpendapat bahwa perubahan metode verifikasi seharusnya tetap mengacu pada aspek kualitas. Dia menilai perubahan tersebut nantinya akan menurunkan kualitas Pilpres 2019.

"Apa yang akan dilakukan itu beda sekali dengan verifikasi faktual yang memang sudah diatur selama ini. Saya jadi khawatir dengan kualitasnya, betul, kualitas bermasalah, nanti kita dapatkan peserta pemilu yang enggak sesuai aturan yang ada," ujar Hadar dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Hadar, seharusnya KPU tidak perlu khawatir soal batas waktu penetapan peserta pemilu. KPU, menurutnya, bisa membuat jadwal verifikasi faktual tersendiri bagi 12 parpol lama.

"Dalam melaksanakan putusan MK tersebut KPU bisa membuat jadwal tersendiri yang tidak mengikat. Ubah saja PKPU itu memberi ruang verifikasi faktual 12 parpol. Bikin proses verifikasi faktualnya itu seperti yang ada selama ini, tapi dengan jadwal yang berbeda," tuturnya.

Adapun setelah Rapat Dengar Pendapat Pendapat di DPR, KPU memadatkan proses verifikasi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut menyebabkan seluruh parpol, baik lama maupun baru, harus menjalani verifikasi.

Hal itu dilakukan agar jadwal penetapan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018 dapat tercapai.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI