Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Enam Karyawan PT Antam

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 23 Juni 2023 | 17:52 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa keenam orang saksi yang diperiksa oleh penyidik merupakan karyawan PT Aneka Tambang (Antam). 

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yakni D, AHA, HJS , RS, SEP, dan YH merupakan karyawan PT Aneka Tambang (Antam)," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni 2023 

Ketut menyebut bahwa pemeriksaan keenam saksi guna mendalami dan menyelidiki kasus ini. Pemanggilan juga dimaksudkan untuk mengumpulkan semua bukti-bukti terkait korupsi komoditi emas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," tuturnya.

Sebagai informasi, penyidikan korupsi pengelolaan emas disebut terkait kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia. Saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin terungkap, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas tersebut mencapai Rp47,1 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI