HUT ke-496 Jakarta, Sanksi Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 23 Juni 2023 | 17:42 WIB
Surat kendaraan bermotor (SinPo.id/ Twitter)
Surat kendaraan bermotor (SinPo.id/ Twitter)

SinPo.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan atau pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.

Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program penghapusan sanksi denda administrasi ini diberlakukan sejak tanggal 22 Juni atau bertepatan dengan perayaan HUT ke-496 Kota Jakarta.

“Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB akan berakhir tanggal 29 Desember 2023," kata Morris Danny Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.

Morris menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat yang terdampak pada tahun-tahun pandemi Covid-19.

"Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta," ujarnya.

Morris berharap warga Jakarta dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor ini.

Selain itu, program ini juga sebagai langkah positif, sehingga pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

"Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI