Pemisahan Zat Adiktif Tembakau dengan Narkotika dan Alkohol Masih Diperjuangkan

Laporan: Sinpo
Jumat, 23 Juni 2023 | 17:19 WIB
Ilustrasi hasil tembakau (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi hasil tembakau (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Pembahasan RUU Kesehatan dinyatakan rampung usai rapat kerja Komisi IX DPR RI dan Pemerintah, Senin, 19 Juni 2023. Ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, sedangkan dua fraksi, Demokrat dan PKS menolak.

Salah satu isu krusial dalam RUU Kesehatan yang mendapat sorotan publik adalah penyetaraan zat adiktif tembakau dengan narkotika dan minuman alkohol. Kelompok masyarakat yang paling keras  menentang aturan tersebut adalah petani tembakau dan pekerja di sektor industri hasil tembakau.

"Dalam pembahasan di tingkat Komisi, kami telah meyakinkan perlunya  pemisahan zat adiktif tembakau dengan narkotika dan minuman alkohol, karena dianggap tidak masuk akal dan memberatkan. Setelah melalui proses yang alot, akhirnya disetujui narkotika dan minuman alkohol dicabut dari RUU Kesehatan,"ujar anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini dalam keterangannya, Jumat, 23 Juni 2023.

Menurut Yahya, industri hasil tembakau perlu dilindungi karena  mempunyai peran signifikan dalam perekonomian nasional. Kontribusi cukai rokok tembakau terhadap keuangan negara setiap tahun terus mengalami peningkatan. Untuk tahun 2022 mencapai sekitar Rp200 triliun.

Dari sisi penyerapan tenaga kerja, industri hasil tembakau mempunyai andil yang besar. Terdapat sekitar 5-6 juta orang yang bekerja di sektor industri tembakau.

"Mulai dari petani tembakau, pekerja di pabrik-pabrik rokok yang dikenal dengan buruh klinting, pedagang di toko-toko dan warung,  sampai pedagang kaki lima. Nasib mereka dan keluarganya harus mendapat perlindungan agar mereka tetap bisa survive,  terutama di tengah krisis ekonomi global dewasa ini," katanya.

Yahya juga menegaskan, pada saat banyak industri melakukan PHK terhadap  karyawannya selama covid 19, industri hasil tembakau satu-satunya industri yang berhasil mempertahankan pekerjanya untuk tidak di PHK. Hal ini terjadi juga di pabrik-pabrik yang kecil.

"Saya berharap agar pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tidak memberatkan industri hasil tembakau. Walaupun disadari zat adiktif tembakau mempunyai dampak terhadap masalah kesehatan," kata dia.

BERITALAINNYA